Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nekat Curi iPad Dokter di RSMP, Pria Asal Empat Lawang Berakhir di Penjara
Hukum

Nekat Curi iPad Dokter di RSMP, Pria Asal Empat Lawang Berakhir di Penjara

RiyadiBy Riyadi11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BP (39) yang mencuri iPad milik seorang dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berujung di balik jeruji besi. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial BP (39) yang mencuri iPad milik seorang dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berujung di balik jeruji besi.

Pelaku yang merupakan warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Selasa (10/3/2026) siang.

Penangkapan pelaku terjadi saat BP kembali masuk ke area RS Muhammadiyah Palembang dengan alasan membesuk pasien. Namun gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas keamanan rumah sakit langsung mengamankannya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga :   Dalami Kasus Korupsi Kredit LPEI, KPK Garap 3 Tersangka

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedy Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan target operasi (TO) dalam kasus pencurian iPad milik seorang dokter muda di rumah sakit tersebut.

“Benar, pelaku yang merupakan TO pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang telah berhasil kami tangkap,” ujar Kompol Dedy Ardiansyah, Rabu (11/3/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Saat itu korban, seorang dokter bernama Gelsy, meninggalkan kamar jaga dokter di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan meletakkan iPad miliknya di atas ranjang tingkat dua.

Baca juga :   Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli, Minta Maaf atas Temuan Sebelumnya

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke kamar jaga dan mendapati iPad miliknya telah hilang. Menyadari perangkat tersebut raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke kamar jaga dan mengambil iPad milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek SU II Palembang.

Baca juga :   Mangkir Lima Kali, Oknum Kades Tanjung Terang Akhirnya Diamankan Polisi

Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga juga kerap melakukan aksi pencurian di area RS Muhammadiyah Palembang.

“Nah kemarin pelaku terlihat datang kembali dengan alasan membesuk. Karena dicurigai akan melakukan perbuatan serupa, pihak keamanan rumah sakit mengamankannya dan anggota Reskrim langsung menangkap pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang merek Best Denim berwarna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Baca juga :   Harga Ayam Potong di Palembang Tembus Rp 37 Ribu, Permintaan MBG dan Hajatan Jadi Pemicu

“Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” tambah Dedy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [DNP]

Curi iPad Ditangkap Milik Dokter Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWabup Muara Enim Minta OPD Cari Solusi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Next Article Kabur ke Banten, Pelaku Penusukan dalam Tawuran Maut di Palembang Akhirnya Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?