RELUNG.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial BP (39) yang mencuri iPad milik seorang dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berujung di balik jeruji besi.
Pelaku yang merupakan warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Selasa (10/3/2026) siang.
Penangkapan pelaku terjadi saat BP kembali masuk ke area RS Muhammadiyah Palembang dengan alasan membesuk pasien. Namun gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas keamanan rumah sakit langsung mengamankannya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedy Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan target operasi (TO) dalam kasus pencurian iPad milik seorang dokter muda di rumah sakit tersebut.
“Benar, pelaku yang merupakan TO pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang telah berhasil kami tangkap,” ujar Kompol Dedy Ardiansyah, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Saat itu korban, seorang dokter bernama Gelsy, meninggalkan kamar jaga dokter di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan meletakkan iPad miliknya di atas ranjang tingkat dua.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke kamar jaga dan mendapati iPad miliknya telah hilang. Menyadari perangkat tersebut raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke kamar jaga dan mengambil iPad milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek SU II Palembang.
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga juga kerap melakukan aksi pencurian di area RS Muhammadiyah Palembang.
“Nah kemarin pelaku terlihat datang kembali dengan alasan membesuk. Karena dicurigai akan melakukan perbuatan serupa, pihak keamanan rumah sakit mengamankannya dan anggota Reskrim langsung menangkap pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang merek Best Denim berwarna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” tambah Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [DNP]

