Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»1 Januari 2025, PPN 12 Persen Mulai Diterapkan
Bisnis

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Mulai Diterapkan

alwiBy alwi16/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diterapkan pada 1 2025.

Kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajanan (UU HPP).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi persnya, Senin (16/12).

Baca juga :   Istana Tegaskan Sri Mulyani Tak Mundur, Purbaya Dilantik Jadi Menkeu Baru


“Sesuai dengan amanat UU HPP tarif PPN ini naik 12 persen per 1 Januari 2025,” katanya.

Dengan kenaikan PPN ini, pihaknya akan tetap menjaga daya beli masyarakat dengan menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi yaitu pemberian intensif pajak hingga pembebasan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.

Nantinya, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan diberikan fasilitas PPN 0 persen. Mulai dari kebutuhan pokok, beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keungan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

Baca juga :   Airlangga Mundur, Golkar Sumsel Tegaskan Tak Ada Perubahan Dukungan di Pilkada

“Jadi barang yang dibutuhkan masyarakat ini bebas PPN,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN ini memiliki nilai sebesar Rp77,1 triliun.

Itu nantinya akan ditanggung oleh pemerintah, seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya.

Baca juga :   Sempat Anjlok, Harga Emas Antam Kembali Naik

Sedangkan, untuk minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” katanya.

Untuk gula industri yang menopang industri pengelohan makanan dan minuman akan dikenakan PPN 11 persen karena peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3 persen.

Baca juga :   PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen, Berlaku 4–17 September 2025

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok,” pungkasnya. (AAL)

Airlangga Hartarto Menkeu Menko Perekonomian PPN 12 Persen Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Tak Kantongi Izin KLHK, Operasional Terminal Khusus PT TLT Diminta Distop
Next Article Dirilis Sejak 2013, Novel Ringan DanMachi Memasuki Arc Terakhir
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,014 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,884 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,856 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?