RELUNG.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk Roman Nazarenko, warga negara Ukraina yang menjadi otak di balik operasi laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) di Kabupaten Badung, Bali.
Roman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2024, ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai. Penangkapan ini dilakukan oleh kepolisian Thailand, dan pemulangannya ke Indonesia segera diatur melalui koordinasi antara Atase Polri di Bangkok dan pihak berwenang Thailand.
“Dia adalah pelaku utama yang memodali dan mengendalikan praktik laboratorium narkotika tersebut,” ujar Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (22/12).
Roman memiliki peran besar dalam:
-Produksi mephedrone, salah satu narkotika sintetis.
-Pengembangan ganja hidroponik yang diproses di laboratorium rahasia di Bali.
Setibanya di Indonesia, Roman akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika, termasuk ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkopolhukam Budi Gunawan melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024.
Penangkapan ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara aparat Indonesia dan internasional dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara.
“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di Indonesia dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Mukti.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional di Indonesia.[TRA]

