RELUNG.ID — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446H/2025M yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Angka ini setara 70% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 93.389.684.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa usulan ini muncul dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” jelas Nasaruddin.
Dalam perhitungan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar AS sebesar Rp 16 ribu, dan kurs Riyal Saudi (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67. Dengan nilai manfaat sebesar 30% atau Rp 28.016.905,50 yang disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sisanya dibebankan kepada jemaah.
“Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684, Bipih (70%) Rp 65.372.779,49, dan nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,50,” kata Nasaruddin.
Biaya haji tahun 2025 ini naik signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana Bipih untuk jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp 56 juta atau 60% dari total BPIH Rp 93.410.286. Pada tahun 2023, Bipih hanya sebesar Rp 49,8 juta.
Kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan biaya operasional, perubahan nilai tukar, dan penyesuaian untuk menjaga kualitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah berharap formulasi ini dapat menjaga keseimbangan antara biaya yang dibebankan kepada jemaah dan kontribusi nilai manfaat dari dana haji yang dikelola BPKH. Adapun keputusan final terkait biaya haji 2025 masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR dan pihak terkait.[TRA]

