Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Mulai Tahun 2025, OJK Terapkan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Baru, Berikut Rinciannya
Bisnis

Mulai Tahun 2025, OJK Terapkan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Baru, Berikut Rinciannya

alwiBy alwi02/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru terkait batas maksimum bunga harian bagi pelaku jasa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online.

Aturan baru ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dikutip dari keterangan resminya, Kamis (2/1).

Baca juga :   Kim Min Jae Bersiap Ikuti Wajib Militer, 'Dr Romantic 3' Bakal Jadi Proyek Terakhir?

Dia mengatakan, aturan baru ini bertujuan memberikan pengaturan yang lebih jelas dan melindungi konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia.

“Kami mengingatkan kepada penyelenggara LPBBTI agar segera mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko dan penyesuaian dengan aturan baru ini, untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan operasional mereka,” katanya.

Dalam aturan tersebut, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimum bunga harian tetap dipertahankan sebesar 0,3 persen.

Baca juga :   7 Tips Buat Taman Minimalis di Rumah, Solusi Cantik untuk Hunian Modern

Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen, sebelumnya 0,3 persen.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan ketentuan baru untuk pinjaman produktif bagi yang bergerak di sektor Usaha Mikro dan Ultra Mikro.

Di mana, batas maksimum bunga harian pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan adalah 0,275 persen, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen.

Baca juga :   Kasasi JPU Ditolak, Fatia dan Haris Divonis Bebas Mahkamah Agung

Sementara itu, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas bunga harian yang sama, yakni 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Aturan baru ini juga mencakup pembagian pemberi dana dalam dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional.

Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 20 persen dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara LPBBTI.

Baca juga :   Belum Terima Gaji, PPPK Paruh Waktu Sumsel Diberi Janji Cair Sebelum Idulfitri

Sedangkan pemberi dana non-profesional, termasuk individu dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, dibatasi untuk menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

OJK juga menetapkan bahwa pemberi dana dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan.

Ketentuan mengenai kriteria pemberi dana dan penerima dana ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. (AAL)

aturan baru pinjol Fintech OJK Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembatalan Kenaikan PPN Disambut Positif, Tantangan Sektor Ritel Masih Berat
Next Article 115 Kejadian Bencana di Sumsel Sepanjang 2024, Semester I Paling Dominan
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?