RELUNG.ID – Beta Handika (31) terpaksa ditangkap oleh Polres Lubuklinggau, Pasalnya, Beta telah melakukan pengrusakan dan membakar rumah orang tuanya yang berada di Jalan M Arif Perumahan Family RT 07, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kejadian tersebut dilatarbelakangi pelaku kesal karena tidak diberi uang oleh orang tuanya.
“Pelaku saat ini telah ditangkap dan mengakui perbuatannya dengan memecahkan kaca jendela depan dan merusak gagang pintu depan serta melempar kayu yang sudah dibakarnya ke arah dalam rumah sehingga mengakibatkan barang milik korban terbakar,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Sabtu (10/1).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 lalu sekitar pukul 00.10 WIB di rumah orang tua pelaku dan pelapor (adik pelaku) yakni Afrinova.
“Pelaku merasa kesal dengan orang tua korban dan korban, karena saat itu korban tidak memberikan sejumlah uang yang pelaku meminta,” jelasnya.
Setelah menerima laporan peristiwa tersebut, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku teridentifikasi.
Kemudian Polisi melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Pelaku ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. (ANS)

