RELUNG.ID – Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju melayangkan gugatan class action terhadap Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Nilai ini mencapai Rp366,6 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp116,6 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp250 miliar.
Gugatan tersebut terkait pembelian tanah kavlingan di kawasan KM 7 Kecamatan Sukarame, Palembang, yang dianggap tidak terealisasi sesuai janji.
Sekretaris Paguyuban, Syaiful Anwar menceritakan, kasus ini bermula saat Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai (YP-3) Pertamina menawarkan pembelian tanah kavlingan seluas 91 hektare kepada karyawan pada tahun 1970.
Tanah tersebut dijanjikan akan dikembangkan menjadi perumahan lengkap dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti lapangan sepak bola, pasar, dan taman rekreasi.
Pembelian dilakukan melalui sistem pemotongan gaji selama lima tahun. Pada 1975, sebanyak 651 karyawan telah menerima sertifikat hak milik (SHM). Namun, hingga kini, pembangunan fasilitas maupun perumahan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Tanah kavlingan kami kini diserobot oleh pihak-pihak lain yang mendirikan bangunan tanpa perlindungan atau pengelolaan dari YP-3,” ujar Syaiful, Jumat (10/1).
Pihaknya telah berupaya untuk berdialog beberapa kali dengan manajemen Pertamina, namun selalu menemui jalan buntu.
Bahkan, Pertamina berdalih tidak memiliki dokumen terkait program tersebut, meskipun pihak paguyuban memiliki bukti lengkap seperti dokumen pembentukan YP-3, bukti pemotongan gaji, dan sertifikat tanah.
“Karena tidak ada penyelesaian, kami menempuh jalur hukum untuk menuntut hak kami,” tegasnya.
Sidang perdana kasus ini sebetulnya telah digelar pada 23 Desember 2024, namun ditunda karena pihak Pertamina belum siap. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 14 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi, Area Manager Commrel & CSR RU III, Siti Rachmi Indasari, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kami fokus mengikuti mekanisme yang ada dan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap,” singkatnya. (EWJ)

