RELUNG.ID – Meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memblokir penjualan iPhone 16 di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per Oktober 2024. Hal ini terjadi meski iPhone 16, yang diluncurkan pada September 2024, belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia.
Masuknya iPhone 16 melalui Barang Bawaan dan Kiriman Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menyebutkan bahwa meskipun iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap bisa membelinya dari luar negeri dan membawanya masuk ke Indonesia, meski jumlahnya terbatas.
“Prinsipnya orang dari luar negeri boleh membawa handphone, apa pun itu, sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,” jelas Nirwala dalam media briefing pada Jumat (10/1).
Sebagian besar dari 5.448 unit iPhone 16 yang tercatat masuk ke Indonesia pada Oktober 2024 tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan juga kiriman. Chotibul Umam, Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai, menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku baik di bandara maupun kawasan perdagangan bebas seperti Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Chotibul menjelaskan bahwa ada ketentuan bea masuk dan pajak yang berlaku bagi barang pribadi yang dibawa ke Indonesia, dengan batas pembebasan sebesar USD 500 untuk barang penumpang. Jika harga barang, seperti iPhone 16 yang diperkirakan sekitar Rp 20 juta per unit, melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk tambahan.
Bea masuk 10%, PPN: 12% (setelah dikurangi USD 500), PPh: 10% bagi yang memiliki NPWP dan 20% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Kemenperin Blokir Penjualan Resmi iPhone 16 Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia karena Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang diwajibkan untuk produk smartphone di Indonesia. Agus menambahkan bahwa sampai saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 karena produk tersebut belum memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Apple juga masih belum memenuhi komitmen investasinya senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar dalam periode 2020-2023, yang juga menjadi salah satu alasan belum dikeluarkannya sertifikasi untuk produk tersebut.
Penjualan iPhone 16 di Luar Negeri Meskipun penjualan iPhone 16 di Indonesia diblokir, masyarakat Indonesia masih dapat membeli perangkat tersebut di luar negeri dan membawanya kembali ke tanah air. DJBC memantau ketat barang bawaan penumpang yang memasukkan perangkat ini, dan memastikan kewajiban pembayaran pajak dan bea masuk jika diperlukan.[TRA]

