Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Penjualan iPhone 16 Masih Mengalir ke Indonesia Meski Diblokir, Bea Cukai Catat 5.448 Unit Masuk
Bisnis

Penjualan iPhone 16 Masih Mengalir ke Indonesia Meski Diblokir, Bea Cukai Catat 5.448 Unit Masuk

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Iphone 16, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memblokir penjualan iPhone 16 di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per Oktober 2024. Hal ini terjadi meski iPhone 16, yang diluncurkan pada September 2024, belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia.

Masuknya iPhone 16 melalui Barang Bawaan dan Kiriman Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menyebutkan bahwa meskipun iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap bisa membelinya dari luar negeri dan membawanya masuk ke Indonesia, meski jumlahnya terbatas.

“Prinsipnya orang dari luar negeri boleh membawa handphone, apa pun itu, sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,” jelas Nirwala dalam media briefing pada Jumat (10/1).

Sebagian besar dari 5.448 unit iPhone 16 yang tercatat masuk ke Indonesia pada Oktober 2024 tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan juga kiriman. Chotibul Umam, Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai, menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku baik di bandara maupun kawasan perdagangan bebas seperti Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB).

Chotibul menjelaskan bahwa ada ketentuan bea masuk dan pajak yang berlaku bagi barang pribadi yang dibawa ke Indonesia, dengan batas pembebasan sebesar USD 500 untuk barang penumpang. Jika harga barang, seperti iPhone 16 yang diperkirakan sekitar Rp 20 juta per unit, melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk tambahan.

Bea masuk 10%, PPN: 12% (setelah dikurangi USD 500), PPh: 10% bagi yang memiliki NPWP dan 20% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Kemenperin Blokir Penjualan Resmi iPhone 16 Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia karena Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang diwajibkan untuk produk smartphone di Indonesia. Agus menambahkan bahwa sampai saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 karena produk tersebut belum memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Apple juga masih belum memenuhi komitmen investasinya senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar dalam periode 2020-2023, yang juga menjadi salah satu alasan belum dikeluarkannya sertifikasi untuk produk tersebut.

Penjualan iPhone 16 di Luar Negeri Meskipun penjualan iPhone 16 di Indonesia diblokir, masyarakat Indonesia masih dapat membeli perangkat tersebut di luar negeri dan membawanya kembali ke tanah air. DJBC memantau ketat barang bawaan penumpang yang memasukkan perangkat ini, dan memastikan kewajiban pembayaran pajak dan bea masuk jika diperlukan.[TRA]

 

 

Bea Cukai iPhone 16
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSerikat Buruh Desak Investigasi Kebijakan Deliar Marzoeki Pasca OTT di Kejari Palembang
Next Article Sebar Komentar Jahat dan Hoaks Tentang Seo Ye Ji, Agensi Bakal Ambil Tindakan Hukum
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?