RELUNG.ID – Tim hukum pasangan H. Nasrun Umar dan Lia Anggraeni (HNU-LIA), yang dipimpin oleh Prof. OC Kaligis, mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara masif pada Pilkada Muara Enim 2024. Mereka menyebut adanya pemilih siluman, pemilih ganda, serta tanda tangan palsu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setelah melakukan pengecekan absensi di beberapa TPS, ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda dan penggunaan surat suara siluman,” ujar OC Kaligis dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Tim hukum HNU-LIA mengungkapkan beberapa temuan kecurangan, antara lain pemilih siluman yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Tegal Rejo terdapat 584 pemilih, jauh melebihi jumlah dalam DPT yang hanya 258 orang.
TPS 01 Gula Baru sebanyak 85 pemilih tidak terdaftar dan TPS 06 Tawang Rejo (Lawang Kidul) dengan Selisih 326 pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, DPK, maupun DPTb.
Tak hanya itu, ada tanda yangan palsu dan pemilih ganda yakni TPS 02 Kecamatan Lubai Ulu dengan Nomor absen 135 dan 136 ditandatangani oleh orang yang sama atas nama Isdarita.
TPS 001 Air Lintang (Muara Enim) dan TPS 001 Muara Gula Baru (Ujan Mas) diduga ada pemilih ganda dengan nama yang sama dan tanda tangan palsu pada daftar hadir.
Menurut OC Kaligis, pola kecurangan tersebut terjadi di banyak TPS, termasuk di Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Bawaslu Muara Enim telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Lembaga tersebut menyatakan bahwa rekapitulasi akhir perhitungan suara tidak dapat ditetapkan karena adanya pelanggaran serius.
Tim hukum HNU-LIA mendesak agar semua pelanggaran ini diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujar OC Kaligis.
Dengan temuan ini, mereka berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu, untuk memastikan hasil Pilkada Muara Enim benar-benar mencerminkan suara rakyat. [TRA]

