RELUNG.ID – Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol akhirnya ditangkap setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya.
Hal ini menyusul karena Yoon dimakzulkan dan didakwa melakukan pemberontakan atas darurat militer yang gagal.
Upaya penangkapan ini untuk kedua kalinya. Mengingat, upaya penangkapan pertama pada 3 Januari gagal. Lantaran penyidik dihalangi anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) resmi Yoon.
Dalam penangkapan ini, ratusan petugas polisi dan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi masuk menuju kediaman presiden sebelum fajar.
Beberapa memanjat tembok pembatas dan mendaki jalan setapak belakang untuk mencapai gedung utama.
Menanggapi penangkapan ini, Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon di Facebook menyebutkan bahwa Presiden telah setuju untuk berbicara dengan penyidik dan dia pun memutuskan untuk meninggalkan kediamannya agar mencegah insiden serius.
Tak lama setelah pernyataan pengacara itu, penyidik kemudian mengumumkan bahwa Yoon resmi ditangkap.
“Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini pukul 10.33 pagi (waktu setempat),” kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Ada perkelahian singkat di gerbang, tempat para pendukung setia Yoon berkemah untuk melindunginya, saat pihak berwenang pertama kali bergerak ke kompleks tersebut.
Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di pihak Yoon juga bergegas ke daerah tersebut dalam upaya yang jelas untuk membelanya.
Bahkan, 30 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat juga berupaya untuk memblokir penyidik, serta ada juga yang memasang kawat berduri dan barikade di kediaman tersebut.
Polisi dan petugas CIO terpaksa mengeluarkan mereka secara paksa dari pintu masuk kediaman Presiden Yoon. Polisi juga memutuskan untuk tidak membawa senjata api karena kondisi yang semakin menegangkan.
Polisi setempat hanya menggunakan rompi antipeluru untuk berjaga jika mereka bertemu dengan penjaga bersenjata.
Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Penyidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan lain untuk menahannya.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan paralel, persidangan pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi dimulai pada hari Selasa, 15 Januari 2025 dengan sidang singkat setelah dia menolak hadir. Sidang MK akan tetap berlanjut tanpa Yoon, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 mendatang. (AAL)

