Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA Cina Terkait Pencurian 774 Kilogram Emas
Hukum

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA Cina Terkait Pencurian 774 Kilogram Emas

RiyadiBy Riyadi15/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi emas. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap Yu Hao, warga negara Tiongkok, dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 13 Januari 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto, dengan panitera pengganti Sawardi. Dalam petikan putusan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa Yu Hao, penasihat hukumnya, serta penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Putusan ini sekaligus membebaskan Yu Hao dari dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.

Sebelumnya, PN Ketapang pada 10 Oktober 2024 memutuskan bahwa Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yu Hao oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bersama Mabes Polri pada Mei 2024. Yu Hao diduga terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini kami menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejari Ketapang,” kata Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi, dalam konferensi pers pada 9 Juli 2024.

Dengan pembatalan putusan PN Ketapang, Yu Hao dinyatakan tidak bersalah dan berhak atas pemulihan nama baiknya. [AYK]

774 Kilogram Curi Emas Divonis Bebas WNA Cina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rumah Rudi Suparmono di Palembang dan Jakarta
Next Article Kasus Darurat Militer, Presiden Korsel Resmi Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?