RELUNG.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap Yu Hao, warga negara Tiongkok, dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 13 Januari 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto, dengan panitera pengganti Sawardi. Dalam petikan putusan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa Yu Hao, penasihat hukumnya, serta penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Putusan ini sekaligus membebaskan Yu Hao dari dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Sebelumnya, PN Ketapang pada 10 Oktober 2024 memutuskan bahwa Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Yu Hao oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bersama Mabes Polri pada Mei 2024. Yu Hao diduga terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini kami menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejari Ketapang,” kata Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi, dalam konferensi pers pada 9 Juli 2024.
Dengan pembatalan putusan PN Ketapang, Yu Hao dinyatakan tidak bersalah dan berhak atas pemulihan nama baiknya. [AYK]

