RELUNG.ID- Kecanduan judi online membuat seorang suami di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan malah nekat melakukan aksi pencurian di warung milik istri sirinya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Marwansyah (23).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan aksi pencurian tersebut dialami korban inisial RN (29) di rumahnya RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadiannya bermula saat korban bersama anaknya dan tersangka tidur di warung. Lalu sekitar pukul 03.30 WIB korban dibangunkan oleh tersangka dikarenakan anaknya menangis. Kemudian korban bangun dan kembali menidurkan anaknya tersebut hingga ikut tertidur.
Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali terbangun dan mengecek ke samping warung. Lalu saat mengecek tersebut, korban melihat panci yang berisi air sedang di panaskan, namun tidak ada tersangka. Dan hal tersebut tidak dihiraukan korban.
Sehingga korban kembali lagi ke warung untuk tidur. Namun ketika hendak tidur kembali, korban baru menyadari kalau uang tunai Rp 1.443.000 dalam kantong plastik yang ditindihnya sewaktu tidur sudah hilang.
Selain itu, korban juga mengecek di sekitar mesin cuci warung dan ternyata sudah berantakan. Setelah mengecek barang lainnya di warung, ternyata kunci dan motor Honda PCX, STNK, BPKB mobil Ayla sudah hilang.
Bahkan korban juga kehilangan STNK dan BPKB motor merk Honda Verza miliknya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Musi Rawas. Sehingga laporan diterima dan ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
“Tersangka mengaku uang tunai yang dicuri dari rumah korban habis dipakai buat main judi online,” pungkasnya. (ANS)

