RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg. Langkah ini dilakukan menyusul diterbitkannya SK Gubernur Sumatera Selatan terkait kenaikan HET LPG 3 Kg per 3 Januari 2025.
Hal ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Kenaikan HET LPG 3 Kg yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat (17/1/2025). Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Ahmad Yani Heriyanto, didampingi Sekretaris Disperindag & ESDM Edi Erson dan Kabag Perekonomian Andi Hartono. Rapat juga dihadiri Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para agen gas se-Kabupaten Muara Enim.
Menurut Ahmad Yani, meskipun SK Gubernur terkait kenaikan HET sudah diterbitkan, secara fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemkab Muara Enim. Oleh karena itu, Pemkab akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi agar SK Bupati dapat diterbitkan secepatnya.
“SK Bupati ini penting sebagai landasan hukum bagi para agen untuk menerapkan harga baru kepada konsumen. Tanpa SK ini, agen gas masih menggunakan SK lama, yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan LPG 3 Kg sebagai kebutuhan pokok masyarakat harus dijaga, karena kelangkaan dapat memicu gejolak sosial.
Edi Erson, Sekretaris Disperindag & ESDM, menjelaskan bahwa Kabupaten Muara Enim memiliki 11 agen gas dengan sekitar 300 pangkalan. Penyesuaian HET akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya pengangkutan berdasarkan radius distribusi dan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).
“Nantinya HET akan disesuaikan dengan jarak distribusi, sehingga agen di daerah terpencil dapat menutupi biaya operasional mereka,” jelas Edi.
Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, menambahkan bahwa SK Bupati terkait HET sangat diperlukan sebagai dasar hukum agen dalam menyalurkan LPG kepada konsumen. Saat ini, baru Kabupaten OKU Timur, Lahat, dan PALI di Sumatera Selatan yang telah menerbitkan SK terkait kenaikan HET LPG 3 Kg.
“Daerah lain perlu segera menyesuaikan karena SK Gubernur Sumsel sudah menjadi acuan dasar hukumnya,” ungkap Mayduti. (NVS)

