RELUNG.ID- Seorang pria bernama Imam S Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Imam diduga menjadi bagian dari komplotan spesialis curanmor yang telah berulang kali beraksi.
Dalam aksinya, pelaku bersama tiga rekannya yang kini masih buron menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Penangkapan Imam dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Polsek STL Ulu Terawas setelah mendapat informasi bahwa komplotan ini baru saja melakukan pencurian di Kecamatan Megang Sakti dan melintasi Kecamatan Sumber Harta.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Riyan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa petugas yang sedang berpatroli di Jalan Poros Desa Suka Mulya mencurigai empat orang menggunakan tiga sepeda motor Honda Revo. Petugas segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya Imam berhasil ditangkap sementara tiga rekannya melarikan diri.
“Hasil penggeledahan terhadap Imam ditemukan senjata api rakitan laras pendek dengan empat butir amunisi aktif serta sebilah pisau,” ujar Riyan pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Dalam interogasi, Imam mengakui telah mencuri satu unit Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti pada Jumat, 17 Januari 2025. Ia juga mengakui keterlibatan dalam pencurian motor lain pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Desa Tugumulyo.
Lebih lanjut, Imam memberikan informasi bahwa pada hari penangkapan, ia bersama rekan-rekannya mencuri motor Honda Revo di kebun sawit Desa Jajaran II, Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 11.45 WIB. Tiga pelaku lain melarikan diri ke arah Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.
Polisi juga menemukan satu unit motor Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan pelaku di lokasi pengejaran. Motor tersebut ternyata hasil pencurian pada April 2024 dan sedang ditelusuri melalui laporan korban atas nama Yakub.
Hingga kini, satu korban bernama Untung telah melapor ke Polres Musi Rawas. Pemeriksaan terhadap motor Honda Revo yang diamankan dari Imam menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan berpelat BG 5979 GAA milik Suhendi, yang hilang pada 23 Desember 2024 di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti. Korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang diduga melarikan diri ke kawasan hutan dan kebun warga. Kendaraan hasil pencurian lainnya masih dibawa kabur oleh para pelaku yang buron.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku lain segera tertangkap.
“Kami akan menindak tegas komplotan curanmor ini demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.[ANS]

