RELUNG.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan Warga Negara (WN) China, Yu Hao, dari dakwaan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai vonis bebas ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat tetapi juga memberikan pesan buruk bagi kedaulatan negara dan dunia investasi di Indonesia.
“Seharusnya investasi legal dan memenuhi aturan yang dilindungi. Saat ada pelanggaran seperti ini, hukum harus tegas,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/1).
Menurut Boyamin, kasus penambangan ilegal semestinya mudah dibuktikan karena melibatkan kerusakan lingkungan yang nyata. Ia juga mempertanyakan alasan hakim yang membatalkan putusan sebelumnya.
Boyamin mengingatkan, jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, WNA akan semakin berani melakukan penambangan ilegal di Indonesia. “Kalau seperti ini, warga negara asing akan berpikir mereka bisa bebas meskipun terbukti mencuri tambang kita,” tegasnya.
Vonis bebas ini juga dianggap merugikan masyarakat lokal yang selama ini justru mendapat tindakan hukum tegas atas aktivitas penambangan ilegal. Sebab, lanjut Boyamin, sudah banyak masyarakat lokal yang melakukan penambangan tanpa izin diproses hukum.
MAKI mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi atas putusan ini dan meminta Mahkamah Agung (MA) mencermati perkara tersebut dengan serius.
“Kami meminta MA untuk memutuskan dengan adil dan tegas. Tidak boleh ada penambang ilegal yang dibiarkan bebas, apalagi ini menyangkut kedaulatan negara,” tutup Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya memvonis Yu Hao bersalah. Majelis hakim PT Pontianak, yang diketuai Isnurul S Arif, menyatakan tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk menghukum terdakwa, sehingga hak-haknya dipulihkan dan ia dibebaskan dari tahanan. (EKO P)

