Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MAKI Kecam Vonis Bebas WN China dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal
Hukum

MAKI Kecam Vonis Bebas WN China dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal

ADMINBy ADMIN18/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penambangan ilegal. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan Warga Negara (WN) China, Yu Hao, dari dakwaan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai vonis bebas ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat tetapi juga memberikan pesan buruk bagi kedaulatan negara dan dunia investasi di Indonesia.

Baca juga :   Ko Ajun Ajukan Restorative Justice, Minta Maaf atas Video Penganiayaan yang Viral

“Seharusnya investasi legal dan memenuhi aturan yang dilindungi. Saat ada pelanggaran seperti ini, hukum harus tegas,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/1).

Menurut Boyamin, kasus penambangan ilegal semestinya mudah dibuktikan karena melibatkan kerusakan lingkungan yang nyata. Ia juga mempertanyakan alasan hakim yang membatalkan putusan sebelumnya.

Boyamin mengingatkan, jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, WNA akan semakin berani melakukan penambangan ilegal di Indonesia. “Kalau seperti ini, warga negara asing akan berpikir mereka bisa bebas meskipun terbukti mencuri tambang kita,” tegasnya.

Baca juga :   Polrestabes Palembang Masih Temukan Apotek Jual Obat Sirup Zat Berbahaya

Vonis bebas ini juga dianggap merugikan masyarakat lokal yang selama ini justru mendapat tindakan hukum tegas atas aktivitas penambangan ilegal. Sebab, lanjut Boyamin, sudah banyak masyarakat lokal yang melakukan penambangan tanpa izin diproses hukum.

MAKI mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi atas putusan ini dan meminta Mahkamah Agung (MA) mencermati perkara tersebut dengan serius.

Baca juga :   Penambangan di Luar Koordinat Izin, Polda Sumsel Sita Lima Alat Berat di Banyuasin

“Kami meminta MA untuk memutuskan dengan adil dan tegas. Tidak boleh ada penambang ilegal yang dibiarkan bebas, apalagi ini menyangkut kedaulatan negara,” tutup Boyamin.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya memvonis Yu Hao bersalah. Majelis hakim PT Pontianak, yang diketuai Isnurul S Arif, menyatakan tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk menghukum terdakwa, sehingga hak-haknya dipulihkan dan ia dibebaskan dari tahanan. (EKO P)

Penambangan Emas Ilegal Penambangan ilegal Tambang ilegal WN China
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Ditikam dengan Pisau Beracun, Korban Pengeroyokan di Pedamaran Timur Terancam Lumpuh
Next Article Persiapan Kongres Nasional di Bandung, DPD KAI Sumsel Jaring Gagasan Lewat Rakerda
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,816 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,789 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?