RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pembantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih (KMP) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan batas waktu yang akan berakhir pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pejabat KMP yang merupakan wajib LHKPN baru, seperti yang sebelumnya bukan penyelenggara negara, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mereka dalam batas waktu 3 bulan setelah pelantikan kabinet pada 21 Oktober 2024. Artinya, laporan tersebut harus diserahkan paling lambat pada 21 Januari 2025.
“Pejabat yang belum menyampaikan LHKPN-nya pada 2024 harus segera menyerahkan laporan harta kekayaan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkap Budi pada Minggu, 19 Januari 2025.
Sementara itu, pejabat KMP yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara dan telah melaporkan LHKPN pada 2024 tidak perlu lagi menyampaikan laporan baru terkait pelantikan jabatan mereka di kabinet. Laporan LHKPN mereka berikutnya akan dilaporkan untuk periode tahun 2024 dengan batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2025.
Hingga Jumat, 17 Januari 2025, dari total 124 wajib lapor di KMP, sudah 101 orang yang telah menyampaikan LHKPN-nya. Artinya, masih ada 23 pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka, dan diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
KPK terus memantau proses pelaporan ini, yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara. (EKO P)

