RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami dugaan keterkaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pendalaman tersebut tetap dilakukan meski Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan laporan gratifikasi dan proses penyidikan perkara merupakan dua hal yang berbeda.
“Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, penyidik masih akan menelusuri konstruksi perkara, termasuk asal-usul pemberian uang yang diduga berasal dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan.
“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.
Budi mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis atas laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli dalam waktu kurang dari dua pekan.
Namun, hasil analisis tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena sesuai ketentuan hanya diberikan kepada pihak pelapor.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan laporan gratifikasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik aparat penegak hukum.
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis,” jelas Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya kepada pemberi.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyebut amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap terkait jabatan serta penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung hingga 20 Juli 2026.
KPK menegaskan proses analisis terhadap laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai, namun penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing masih terus berjalan, termasuk mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara tersebut.[YKP]

