Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Masih Dalami Keterkaitan Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Hukum

KPK Masih Dalami Keterkaitan Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

RiyadiBy Riyadi17/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Istimewa/instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami dugaan keterkaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pendalaman tersebut tetap dilakukan meski Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan laporan gratifikasi dan proses penyidikan perkara merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga :   Masuk Lewat Atap Rumah, Pencuri di Palembang Gasak Tiga Unit Ponsel

“Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, penyidik masih akan menelusuri konstruksi perkara, termasuk asal-usul pemberian uang yang diduga berasal dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan.

“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

Baca juga :   KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Komisaris di 12 Perusahaan

Budi mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis atas laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli dalam waktu kurang dari dua pekan.

Namun, hasil analisis tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena sesuai ketentuan hanya diberikan kepada pihak pelapor.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Ayah Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Antam–Loco Montrado



Ia menjelaskan, mekanisme penanganan laporan gratifikasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik aparat penegak hukum.

“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis,” jelas Budi.

Baca juga :   KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi, Kekayaannya Tercatat Rp13,74 Miliar

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya kepada pemberi.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis.

Baca juga :   KPK Amankan Fadia Arafiq, Vendor Diduga Diatur Menangi Proyek Pemkab

Ia juga menyebut amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap terkait jabatan serta penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga :   601 Jabatan Desa Kosong, KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Sistematis di Pati

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung hingga 20 Juli 2026.

KPK menegaskan proses analisis terhadap laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai, namun penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing masih terus berjalan, termasuk mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara tersebut.[YKP]

Bupati Kuansing KPK Raja Juli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadi Pengedar Narkoba, Pasangan Asal Lahat Diringkus Simpan Sabu Siap Edar
Next Article Hotman Paris Buka Suara soal Kabar Dampingi Febrie Adriansyah: Hampir
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?