RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap Yu Hao, seorang warga negara China yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal seberat 774 kg.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) merasa putusan tersebut tidak adil.
“Saat ini JPU sedang menyusun memori kasasi dan sudah menandatangani Akta Permohonan Kasasi pada 17 Januari 2025,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Harli juga mengatakan, permohonan kasasi ini sudah ditandatangani dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP pada 17 Januari 2025, dan JPU saat ini sedang mempersiapkan memori kasasi sebagai langkah lanjutan.
Kejagung mengungkapkan rasa kekecewaannya atas keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang dianggap tidak tepat.
Mereka berharap kasasi ini dapat memberikan keputusan yang lebih adil bagi negara, mengingat besarnya kerugian yang timbul akibat kasus penambangan emas ilegal ini.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Seharusnya, terdakwa tidak dibebaskan dalam perkara ini,” kata Harli. (EKO P)

