Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Penambangan Emas Ilegal Asal China
Hukum

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Penambangan Emas Ilegal Asal China

ADMINBy ADMIN19/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penambangan ilegal. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap Yu Hao, seorang warga negara China yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal seberat 774 kg.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) merasa putusan tersebut tidak adil.

“Saat ini JPU sedang menyusun memori kasasi dan sudah menandatangani Akta Permohonan Kasasi pada 17 Januari 2025,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

Harli juga mengatakan, permohonan kasasi ini sudah ditandatangani dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP pada 17 Januari 2025, dan JPU saat ini sedang mempersiapkan memori kasasi sebagai langkah lanjutan.

Kejagung mengungkapkan rasa kekecewaannya atas keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang dianggap tidak tepat.

Mereka berharap kasasi ini dapat memberikan keputusan yang lebih adil bagi negara, mengingat besarnya kerugian yang timbul akibat kasus penambangan emas ilegal ini.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Seharusnya, terdakwa tidak dibebaskan dalam perkara ini,” kata Harli. (EKO P)

Penambangan Emas Ilegal Penambangan ilegal WN China Yu Hao
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGaikindo Optimis Penjualan Mobil Tahun Ini Tembus 860 Ribu Unit, Kenaikan PPN dan Opsen Pajak Jadi Tantangan
Next Article Sriwijaya FC Makin Terpuruk, Ancaman Degradasi Makin Nyata
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?