RELUNG.ID- Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sebagai keputusan yang janggal dan tidak masuk akal.
Mulyanto meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa profesionalisme hakim yang menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan barang bukti yang jelas menunjukkan adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1.020 triliun.
“Kasus ini sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, tapi setelah banding malah diputus bebas. Dimana letak kekeliruannya? Proses pembuktian atau barang buktinya?” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Mulyanto juga menyoroti fakta bahwa kegiatan tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 WNA dengan visa turis, berlangsung dalam waktu lama, dan menggunakan alat berat.
Ia mendesak pemerintah untuk serius menangani masalah penambangan ilegal, terutama yang melibatkan WNA. “Dimana kedaulatan negara ini jika sumber kekayaan alam kita dieksploitasi secara ilegal? Ini sangat memprihatinkan,” tegas mantan Anggota Komisi VII DPR tersebut. [AYK]

