Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MITI Soroti Pembebasan WNA China Penambang Ilegal, Desak KY Bertindak
Hukum

MITI Soroti Pembebasan WNA China Penambang Ilegal, Desak KY Bertindak

ADMINBy ADMIN20/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lokasi areal tambang PT DNS di Desa Sukamenang, Muratara. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sebagai keputusan yang janggal dan tidak masuk akal.

Mulyanto meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa profesionalisme hakim yang menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan barang bukti yang jelas menunjukkan adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1.020 triliun.

Baca juga :   Alami KDRT, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

“Kasus ini sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, tapi setelah banding malah diputus bebas. Dimana letak kekeliruannya? Proses pembuktian atau barang buktinya?” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Mulyanto juga menyoroti fakta bahwa kegiatan tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 WNA dengan visa turis, berlangsung dalam waktu lama, dan menggunakan alat berat.

Baca juga :   PPN PMSE Capai Rp9,17 Triliun

Ia mendesak pemerintah untuk serius menangani masalah penambangan ilegal, terutama yang melibatkan WNA. “Dimana kedaulatan negara ini jika sumber kekayaan alam kita dieksploitasi secara ilegal? Ini sangat memprihatinkan,” tegas mantan Anggota Komisi VII DPR tersebut. [AYK]

 

Penambang Emas Ilegal Vonis Bebas WNA China
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTurun Lagi, Berikut Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Next Article Simulasi DMUI: Penerapan Target Ambisius Ekonomi Hijau Bakal Beri Dampak Positif untuk Sumsel
ADMIN

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?