Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Melanggar Lingkungan dan Tata Ruang, RMK Energy Terancam Tak Dapat Predikat Proper, Izin Usahanya Dicabut?
Liputan Khusus

Melanggar Lingkungan dan Tata Ruang, RMK Energy Terancam Tak Dapat Predikat Proper, Izin Usahanya Dicabut?

alwiBy alwi24/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelabuhan PT RMK yang berada di Muara Enim, Sumatera Selatan. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Momen penilaian PROPER Kementerian LHK sedang berlangsung saat ini. Salah satu poin penting dari penilaian itu adalah ketaatan dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

Lantas, bagaimana bagi perusahaan pelanggar lingkungan?

Baca juga :   Modus Calo hingga Oknum Bank: Korupsi KUR BSB Semendo Rugikan Negara Hampir Rp13 Miliar

“Mekanismenya mereka tidak mendapatkan peringkat dalam proper karena terkena sanksi. Predikat propernya tidak akan dikeluarkan sampai sanksinya dicabut,” kata Kasi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Rezawahya saat dibincangi tim redaksi, Selasa (24/10).

Reza mengatakan, pihaknya sebagai evaluator nantinya akan melihat perkembangan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi tersebut. Apabila, sanksinya cepat diselesaikan, penilaian proper bisa saja dikeluarkan di tahun depan.

“Tergantung sanksinya. Kalau ringan seperti administratif itu kan bisa cepat diselesaikan. Jadi kemungkinan predikatnya bisa keluar tahun depan tapi tidak berbarengan dengan yang lain. Sifatnya ditangguhkan. Tapi kalau tidak selesai, maka peringkat propernya tidak diberikan sama sekali,” kata Reza.

Baca juga :   Pencurian Material Kereta Api di Divre III Palembang: Pelaku Ditangkap

Terkait perusahaan yang terkena sanksi seperti RMK Energy, Reza mengatakan jika sanksi yang diberikan oleh Gakkum KLHK beberapa waktu lalu tergolong pelanggaran berat. Sehingga, kemungkinan perusahaan tersebut tidak bisa mendapat penilaian proper.

“RMK itu tergolong berat karena sebagian kegiatannya belum memiliki perizinan,” terangnya.

Dijelaskan, tahun ini ada 200 perusahaan di Sumsel yang mengikuti penilaian proper. Secara prinsip dasar, perusahaan peserta proper harus memenuhi kewajiban pengelolaan Air Limbah, Udara Emisi, pengelolaan Limbah B3, melaksanakan semua kewajibannya dalam Izin Lingkungan, serta pengelolaan potensi kerusakan lahan.

Baca juga :   Kebocoran Tabung LPG Picu Kebakaran di Muara Enim, 12 Orang Alami Luka Bakar

DLHP Provinsi Sumsel sendiri telah melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan konsultasi terhadap pelaku usaha yang akan mengikuti penilaian proper. “Kami sudah melakukan proses pembinaan terhadap seluruh pelaku usaha. Tinggal lagi, mereka mau tidak menjalankan segala rekomendasi yang sudah kami berikan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Askweni meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel melakukan penilaian yang objektif terhadap pemberian predikat proper tersebut. Terkhusus RMK Energy, dia meminta evaluator memberikan perhatian khusus.

“Penilaiannya harus secara objektif dengan melihat sampel-sampel yang diambil kemarin memang sudah melewati ambang batas pencemaran perusahaan RMK, dan yang berhak mengusulkan proper itu kewenangan DLHP Sumsel,” kata politisi PKS ini.

Baca juga :   Desak Perbaikan Jalan Lintas Sepanjang 50 Km di Barito Utara, DPR RI: Pemkab dan Perusda Tidak Boleh Lepas Tangan

Objektif tersebut juga dengan melihat catatan-catatan yang ada kemarin termasuk dari Komisi IV DPRD Sumsel. “Ada efek jera bagi pelanggar lingkungan sehingga kejadian ini tidak lagi terulang,” bebernya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki mengingatkan perusahaan yang ada di Sumsel ini wajib menjaga lingkungan. “Kalau mendapatkan proper kurang bagus, kedepannya  harus mendapatkan penilaian yang bagus rapor itu, semua perusahaan, komitmen menjaga lingkungan itu,” kata politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, aktivitas pelabuhan RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim disetop oleh Kementerian LHK karena melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan.

Baca juga :   Investigasi BBM Pertamina: Kejagung Telusuri Penggunaan di Site Tambang Milik Pamapersada (PAMA), Sumsel Salah Satunya?

Tak hanya itu, RMKE diketahui juga telah menabrak aturan Perda Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel terkait tata ruang, sehingga menjadi catatan buruk pengelolaan perusahaan ini.

Salah satu langkah paling tegas yang bisa diambil oleh pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang ini adalah menghentikan izin operasionalnya atau dicabut permanen.

PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca juga :   Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?

Penyusunan kriteria PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan sejumlah pertimbangan dan masukan dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

Juga asosiasi industri, usaha atau kegiatan yang dinilai, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, instansi terkait, dan dewan pertimbangan Proper.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu, RMKE mendapatkan peringkat PROPER merah sesuai SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022

Baca juga :   Bupati Muara Enim Dukung Pelarangan Total Angkutan Batubara di Jalan Umum


RMKE mendapatkannya bersama 29 perusahaan lain di Sumsel yang beroperasi di sektor pertambangan batubara dan Perkebunan Sawit. (Baca: SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022). (ADM)

Muara Enim Penilaian Proper RMK Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRasengan Uzuhiko Boruto Terinspirasi dari Steel Ball Run Jojo Bizarre? Bakal Jadi Jutsu Terkuat
Next Article Masuk Kawasan Kumuh, 16 Kelurahan di Lubuklinggau Bakal Ditata Ulang
alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Remaja di Muara Enim Hilang, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

06/10/20269 Views
Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?