Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Pelanggaran Lingkungan Tambang Tanpa Pengawasan, Walhi Sumsel: Kejahatan Negara terhadap Rakyat!
Liputan Khusus

Pelanggaran Lingkungan Tambang Tanpa Pengawasan, Walhi Sumsel: Kejahatan Negara terhadap Rakyat!

ADMINBy ADMIN09/10/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ondisi Sungai Penimur di bagian hilir yang kini tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh warga. (IST)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dilihat secara spesifik, dominasi permasalahan yang terjadi pada aktivitas pertambangan di Sumsel adalah pelanggaran terhadap lingkungan.

Seperti yang diberitakan redaksi, untuk pelanggaran lingkungan, PT MPC dan PT LCL di Muara Enim disinyalir menghilangkan Sungai Penimur.

Selain itu, PT MPC diketahui juga membangun pelabuhan bongkar batubara di tepi Sungai Lematang, tanpa adanya dokumen lingkungan yang melanggar ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baik secara sengaja ataupun lalai, sanksinya telah diatur seperti tertuang dalam pasal 98 yang berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Dan pasal 99 yang berbunyi : “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Ada pula PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) yang diduga telah mencemari dan memindahkan alur Sungai Ulang Ulang di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan limbah dari aktivitas tambang mereka. Apa yang dilakukan PT SBP ini menurut informasi yang dihimpun redaksi, tidak sesuai dengan dokumen awal yang disampaikan dalam pengajuan IUP.

Terkait Sungai Ulang Ulang, PT SBP juga telah mendapatkan Surat Teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII pada Juni 2021 lalu, untuk mengembalikan fungsi sungai tersebut. Dimana berdasarkan tinjauan dari pihak terkait, telah terjadi longsoran di dekat galian kawasan konsesi tambang PT SBP yang menyebabkan air sungai masuk ke dalam galian itu, sehingga membuat debit normal air sungai berkurang.

Bahkan beberapa pelanggaran lain disinyalir dilakukan oleh perusahaan ini, seperti tidak memiliki titik penaatan dalam pemenuhan baku mutu pembuangan limbah cair ke sungai dan pemenuhan kewajiban kontraktor jasa pertambangan yang wajib memiliki IUJP sebelum melakukan penambangan.

Sementara di kabupaten Lahat, ada PT DAS yang diduga mengubah alur Sungai Larangan yang berada di areal tambang mereka.

Terdapat pula aktivitas tambang PT Bara Alam Utama (PT BAU) yang disinyalir mencemari dan memindahkan alur Sungai Kungkilan di Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat. Informasinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu juga telah memberikan sanksi kepada PT BAU dan tiga perusahaan lain di lokasi yang sama, yang diduga ikut mencemari Sungai Kungkilan yakni PT KKA, PT BME dan PT MAS.

Ironis, perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan ini merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan-perusahaan ini disinyalir telah melanggar ketentuan dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dimana dalam Pasal 70 disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); (b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau (c) Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0O0.000.000,00 (lima miliar rupiah),”

Juga dalam Pasal 74 yang berbunyi : Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pdana yang dimaksud yakni berupa : (a) Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; (b) pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/ atau (c) Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran ini terus saja berulang dan merugikan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, sampai pemerintah provinsi Sumsel. Sedangkan pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan, apalagi memberi sanksi.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah Jumat (8/10), Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria tak berkomentar banyak. Padahal, Lana sendiri merupakan pemegang wewenang tertinggi terkait teknis dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia, yang berada dibawah Direktur Jenderal dan Menteri ESDM. Keputusan untuk memberikan izin maupun sanksi bagi perusahaan tambang yang melanggar berada di tangannya.

Sementara untuk pengawasan, pihaknya menempatkan seorang Kepala Inspektur Tambang (KAIT) di Sumsel. Hanya saja pelanggaran ini terus saja berulang.

Sikap Dirjen Minerba Dinilai Sebagai Kejahatan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, Hairul Sobri, menyayangkan sikap pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba yang tidak tegas dalam setiap pelanggaran ini. Padahal, menurutnya sudah ada aturan yang mengikat soal kaidah pertambangan yang baik, yakni Permen ESDM No.26 Tahun 2018.

Didalamnya diatur berbagai hal terkait pertambangan, termasuk bagaimana aktivitas ini memberikan manfaat bagi khalayak. “Dengan begitu, terlihat kalau regulator tidak tegas. Seharusnya mereka tunjukkan dan buktikan kalau sanksi (bagi pelanggar) ini berjalan. Beri kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Terlebih, ungkap Sobri, saat semua perusahaan pelanggar lingkungan ini merupakan perusahaan asing. Sehingga, sudah menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk memberikan sanksi atau menutup perusahaan tambang tersebut jika melanggar, selain memberikan izin pertambangan.

“Seharusnya mereka (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) berani, bukan tunduk di bawah perusahaan asing yang mencari makan disini. Mereka harus tunjukkan ketegasan, berani memberi izin harus juga berani memberi sanksi. Sehingga kami sangat menyayangkan sikap (tidak tegas) seperti ini,” ungkap dia.

Pelanggaran tambang yang terus terjadi dan terkesan dibiarkan oleh regulator ini, dinilainya sebagai kejahatan dari pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya. Sebab disisi lain, uang yang masuk ke kas negara sebagai pajak dari pertambangan ini tidak signifikan dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat.

“Jika memang pemerintah sudah tidak sanggup lagi, maka setop menggunakan energi kotor ini dan beralih dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang nilainya ekologi serta mengandalkan kearifan lokal,” kata Sobri.

Sebab, bencana yang terjadi saat ini, banyak juga dikarenakan masifnya aktivitas pertambangan. Dampak tambang terhadap kerusakan lingkungan diantaranya deforestasi, atau penggundulan dan alih fungsi hutan.

“Kemudian, saat mulai beroperasi penggalian tanah hingga kedalaman beberapa meter sampai bertemu batubara, tentunya merusak suhu dan iklim di lokasi sekitar. Belum lagi dampak penggaliannya seperti hilangnya resapan air dan penyangga yang dapat menyebabkan longsor serta banjir,” kata Sobri.

Lalu, pertambangan yang dibuka di dalam hutan itu menyebabkan hilangnya ekosistem, baik hewan kecil maupun hewan buas seperti harimau, sampai sungai yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat.

“Kita juga sudah melihat sendiri Harimau bahkan masuk ke perkebunan warga,” ujarnya. Sedangkan tambang batubara ini, hasilnya untuk menyuplai PLTU yang menyebabkan udara kotor dan memberikan dampak buruk dari sisi kesehatan bagi masyarakat.

“Ini bisnis kotor dan dampak negatifnya terlalu besar sehingga sudah harus ditinggalkan, apalagi yang tanpa pengawasan seperti ini,” ujarnya. (TIM)

Lematang Coal Lestari Musi Prima Coal Pemindahan Alur Sungai Pencemaran Lingkungan Sungai Penimur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMinim Pengawasan Pusat, Pelanggaran Tambang di Sumsel Tak Terkontrol
Next Article Musi Prima Coal, Diantara Sanksi Penghentian Produksi dan Target Penuhi Kewajiban DMO ke PLN
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?