RELUNG.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas praktik monopoli dalam penggunaan Google Play Billing (GPB) System di toko aplikasi Play Store.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (21/1) oleh Majelis KPPU, yang menilai Google telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999 dengan menyalahgunakan posisi dominannya. Perusahaan raksasa teknologi ini mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing System untuk pembayaran di Play Store, sehingga menghalangi opsi pembayaran alternatif.
Praktik tersebut berdampak signifikan bagi pengembang aplikasi di Indonesia, termasuk:
– Penurunan jumlah pengguna aplikasi.
– Penurunan transaksi akibat tingginya biaya layanan.
– Kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen, karena Google menerapkan biaya layanan sebesar 15-30 persen.
“Perilaku ini tidak hanya membatasi pasar, tetapi juga menghambat pengembangan teknologi dan merugikan pengembang aplikasi lokal,” ungkap Ketua Majelis Hilman Pujana dalam pembacaan putusan.
Denda sebesar Rp 202,5 miliar yang dikenakan kepada Google wajib disetor ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Jika Google terlambat membayar, maka sesuai aturan, akan dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda.
Google juga memiliki opsi mengajukan keberatan atas putusan ini. Namun, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google harus memberikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda jika memilih langkah tersebut.
KPPU mulai menyelidiki praktik monopoli Google sejak 2022. Investigasi ini mengungkap dominasi Google di pasar aplikasi melalui Play Store, yang menguasai 93 persen pangsa pasar di Indonesia. Pengembang aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan GPB System berisiko dihapus dari platform Play Store, sebuah tekanan yang dianggap menguntungkan Google secara sepihak.
“Dengan model bisnis seperti ini, pengembang aplikasi Indonesia sangat dirugikan, sementara Google terus diuntungkan dari biaya layanan tinggi yang mereka tetapkan,” tambah Hilman.
Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk segera menghentikan praktik monopoli dan mengizinkan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mengurangi beban bagi pengembang aplikasi lokal.
Keputusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya melindungi pasar digital Indonesia dari praktik antikompetitif, sekaligus memberikan ruang lebih bagi pengembang lokal untuk bersaing secara adil.[TRA]

