Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Techno»KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar karena Praktik Monopoli Google Play Billing System
Techno

KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar karena Praktik Monopoli Google Play Billing System

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda23/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas praktik monopoli dalam penggunaan Google Play Billing (GPB) System di toko aplikasi Play Store.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (21/1) oleh Majelis KPPU, yang menilai Google telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999 dengan menyalahgunakan posisi dominannya. Perusahaan raksasa teknologi ini mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing System untuk pembayaran di Play Store, sehingga menghalangi opsi pembayaran alternatif.

Praktik tersebut berdampak signifikan bagi pengembang aplikasi di Indonesia, termasuk:

– Penurunan jumlah pengguna aplikasi.

– Penurunan transaksi akibat tingginya biaya layanan.

– Kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen, karena Google menerapkan biaya layanan sebesar 15-30 persen.

“Perilaku ini tidak hanya membatasi pasar, tetapi juga menghambat pengembangan teknologi dan merugikan pengembang aplikasi lokal,” ungkap Ketua Majelis Hilman Pujana dalam pembacaan putusan.

Denda sebesar Rp 202,5 miliar yang dikenakan kepada Google wajib disetor ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Jika Google terlambat membayar, maka sesuai aturan, akan dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda.

Google juga memiliki opsi mengajukan keberatan atas putusan ini. Namun, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google harus memberikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda jika memilih langkah tersebut.

KPPU mulai menyelidiki praktik monopoli Google sejak 2022. Investigasi ini mengungkap dominasi Google di pasar aplikasi melalui Play Store, yang menguasai 93 persen pangsa pasar di Indonesia. Pengembang aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan GPB System berisiko dihapus dari platform Play Store, sebuah tekanan yang dianggap menguntungkan Google secara sepihak.

“Dengan model bisnis seperti ini, pengembang aplikasi Indonesia sangat dirugikan, sementara Google terus diuntungkan dari biaya layanan tinggi yang mereka tetapkan,” tambah Hilman.

Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk segera menghentikan praktik monopoli dan mengizinkan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mengurangi beban bagi pengembang aplikasi lokal.

Keputusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya melindungi pasar digital Indonesia dari praktik antikompetitif, sekaligus memberikan ruang lebih bagi pengembang lokal untuk bersaing secara adil.[TRA]

Denda Google Google Play
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleErick Thohir Pastikan Tiket Transportasi BUMN Tidak Naik Selama Mudik Lebaran 2025
Next Article Bulog Pastikan Tetap Beroperasi Sebagai BUMN di 2025
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Techno

Laba Samsung Tembus 145 Miliar USD, Produksi HP Dikabarkan Bakal Dipangkas 30 Persen

10/10/20263 Views
Techno

Pengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar

10/10/20262 Views
Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?