Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Masalah Sungai Penimur Tak Digubris, BBWSS Layangkan Teguran Kedua ke PT Lematang Coal Lestari
Liputan Khusus

Masalah Sungai Penimur Tak Digubris, BBWSS Layangkan Teguran Kedua ke PT Lematang Coal Lestari

ADMINBy ADMIN07/09/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ondisi Sungai Penimur di bagian hilir yang kini tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh warga. (IST)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah Palembang melayangkan surat teguran kedua kepada PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), terkait pelanggaran lingkungan yang menyebabkan tertimbunnya Sungai Penimur.

Munculnya surat kedua ini setelah pihak perusahaan tak menggubris surat teguran pertama yang disampaikan pada Maret lalu. Isi surat teguran ini, meminta perusahaan untuk mengembalikan fungsi Sungai Penimur seperti sedia kala.

“Ya benar. Kami sudah mengeluarkan surat teguran kedua. Sudah ditandatangani Kepala Balai (Ka balai) dan kemungkinan sudah sampai,” kata Ketua Tim Rekomendasi Teknis BBWSS Palembang, Medya Ramdhan saat dibincangi wartawan, pekan lalu.

Medya mengatakan, keputusan untuk menegur perusahaan sesuai dengan hasil temuannya di lapangan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim mereka, terdapat kesalahan pada aktivitas perusahaan yang menyebabkan bagian tepi sungai Penimur amblas.

“Terbukti ada alur sungai yang tidak seperti semula bentuk sungainya. Temuan ini kami dapatkan setelah kunjungan ke bagian sungai yang ada di dalam areal pertambangan,” ungkapnya.

Medya menjelaskan, amblasnya bagian tepi Sungai Penimur tersebut disebabkan adanya aktivitas penggalian yang lokasinya sangat dekat dengan sungai. Sehingga, ketika galian tersebut cukup dalam, bagian tepinya roboh atau amblas.

Nah, melihat tepi sungai yang roboh atau amblas, perusahaan lalu menimbun bagian sungai tersebut. Aliran air dari hulu lalu disalurkan lewat pipa menggunakan pompa ke bagian hilir.

“Air yang mengalir ke titik tersebut berpotensi menggenangi hulunya disedot pakai pompa dan dialirkan ke bagian hilir,” ucapnya.

Hal itulah, sambung Medya, yang tidak diperbolehkan. Seharusnya, perusahaan sama sekali tidak boleh mengganggu bentuk maupun alur sungai. Meskipun, sungai berada di dalam kawasan usaha pertambangan.

“Apalagi ini dilakukan tanpa izin (Balai Besar). Walaupun ada di areal pertambangan, keberadaan sungai tidak bisa diganggu gugat. Harus dilestarikan sesuai dengan bentuknya. Tapi ini malah ditimbun. Kalau memang harus ada aktivitas, jangan sampai dekat sekali dengan sungai,” terangnya.

Medya mengatakan, pengembalian fungsi sungai yang dimaksud dalam surat tersebut yakni fungsi hidrolis dan hidraulik. Fungsi hidrolis merupakan fungsi sungai dalam menampung atau mewadahi debit air yang mengaliri kawasan sungai.

“Bahwa setiap tahunnya, sungai mewadahi sekian kubik air per detik itu harus dikembalikan lagi. Sehingga, tidak akan berdampak buruk pada wilayah bagian hulu atau hilir sungai,” ucapnya.

Secara hidraulik, sambung Medya, sungai harus mengalir sesuai alur alamnya. “Jangan yang tadinya lurus dibelokkan, dan belok diluruskan. Harus sesuai dengan bentuk aslinya,” bebernya.

Medya menjelaskan, Sungai Penimur sendiri merupakan anak Sungai Lematang yang mengalir di dua wilayah, yakni Kabupaten Muara Enim di bagian hulu dan Kota Prabumulih di bagian hilir. Apalagi, sungai tersebut banyak dimanfaatkan oleh warga untuk aktivitas sehari-hari. Akibat perbuatan perusahaan, sungai tidak bisa lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Mungkin tadinya digunakan untuk pertanian, ternak atau cuci itu sekarang tidak bisa digunakan lagi. Tapi kan, kalau alirannya diperbaiki kembali, masyarakat bisa memanfaatkan kembali. Ya walaupun tidak untuk minum, paling tidak untuk aktivitas lain,” terangnya.

Medya mengatakan, persoalan penimbunan sungai oleh perusahaan tanpa izin baru pertama kali terjadi di Sumsel. Selama ini, pemanfaatan sungai boleh saja dilakukan. Asalkan memiliki izin serta rencana teknis yang tidak mengganggu fungsi dari sungai tersebut.

“Kami memang memiliki kegiatan monitoring dan evaluasi. Hanya saja, terhadap pihak-pihak yang telah mengajukan izin. Kalau yang tanpa izin baru kali ini,” tuturnya.

Setelah memberikan surat teguran, Medya menjelaskan Balai Besar akan melakukan pengecekan secara berkala. Apabila masih tidak dilakukan, maka pihaknya bakal melakukan langkah administrasi lainnya.

“Kita akan rekomendasikan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencabut izin operasional dari perusahaan (kalau masalah Sungai Penimur tidak diselesaikan),” pungkasnya.

Untuk diketahui, aktifitas tambang yang menimbun Sungai Penimur ini terjadi di areal Tambang 1 PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang berada di Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.

PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang disurati oleh BBWS wilayah Palembang adalah perusahaan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT MPC untuk menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI dengan kontrak sekitar 2 juta ton batubara per tahun. (TIM)

GHEMMI Lematang Coal Lestari Musi Prima Coal Pemindahan Alur Sungai Pencemaran Lingkungan Pencemaran Sungai Sungai Penimur Tambang Tambang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerbukti Melanggar, Kementerian ESDM Setop Operasional Tambang PT Musi Prima Coal
Next Article Musi Prima Coal, Dipusaran Sanksi Kementerian ESDM dan Kebutuhan Produksi Listrik GHEMMI
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Regional

Viral! Dump Truk Batu Bara Terbakar di Area Tambang, Sopir PT LCL Disebut Alami Luka Bakar

12/09/202630 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?