RELUNG.ID – Menyusul pemberitaan viral yang menyeret nama Thamrin Group terkait dugaan perdagangan anjing, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, Thamrin Group dengan tegas membantah keterlibatan dalam perdagangan hewan.
“Kami sangat menyesalkan insiden ini. Informasi yang menyebutkan bahwa kami terlibat dalam perdagangan hewan tidaklah benar. Anjing-anjing tersebut sebenarnya hendak diadopsi oleh rekan kami, Pak Abun, untuk dipelihara. Namun, terjadi kelalaian dalam proses pemindahan yang memicu kesalahpahaman,” ungkap manajemen Thamrin Group dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Pihak Thamrin Group juga memastikan bahwa anjing-anjing tersebut telah kembali dalam kondisi sehat.
“Kami merawat dan melatih anjing-anjing ini dengan baik, termasuk memberikan vaksinasi secara rutin. Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dan selektif dalam proses adopsi hewan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Animal Hopes Shelter Indonesia melaporkan seorang pria ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap hewan. Pria tersebut terlihat membawa delapan ekor anjing dalam karung menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Kolonel Haji Burlian, Palembang, Jumat (24/1/2025).
Christian Joshua Pale, pendiri Animal Hopes Shelter Indonesia, mengungkapkan bahwa timnya sempat berusaha menghentikan pria tersebut. Namun, pria itu tetap melanjutkan perjalanan meskipun telah dihalangi.
“Kami mencoba menghentikannya, tetapi dia tidak menggubris. Kami membuntutinya hingga Jalan By Pass Terminal Alang-Alang Lebar, tetapi kehilangan jejak karena pelaku masuk ke lorong sempit,” jelas Christian.
Christian menduga bahwa anjing-anjing tersebut akan dijagal untuk dijadikan konsumsi. Hal ini diperkuat dengan kondisi anjing yang ditemukan dalam keadaan mulut dan kaki terikat sebelum dimasukkan ke dalam karung.
“Kondisi seperti ini sering kami temui pada kasus penjagalan anjing. Biasanya, anjing-anjing ini dijual ke pengepul untuk dijadikan olahan makanan,” tegasnya.
Christian juga menyoroti adanya indikasi jaringan pengepul daging anjing di Palembang. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan makanan layak konsumsi karena tidak termasuk dalam produk peternakan atau kehutanan. Selain itu, risiko rabies pada anjing dapat membahayakan kesehatan manusia.
Laporan resmi dari Animal Hopes Shelter Indonesia telah diterima oleh Polda Sumatera Selatan dengan nomor LP/B/115/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, Kompol Syaiful, memastikan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan melimpahkannya ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Syaiful.[AYK]

