RELUNG.ID- Dalam periode sepekan, yakni antara 24 hingga 31 Januari 2025, Satlantas Polres OKU Timur bersama Polsek Belitang I berhasil mengamankan 132 unit sepeda motor berbagai merek akibat pelanggaran balap liar dan pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya BK 8 Desa Mojosari, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
“Sebanyak 132 unit sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran balap liar telah diamankan dan dikenakan sanksi tilang,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025).
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa sepeda motor yang diamankan tersebut juga disita sebagai barang bukti dalam rangka penegakan hukum.
“Langkah penindakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Kevin.
Kapolres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya, mengingat kegiatan tersebut membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Polres OKU Timur dengan membawa surat kendaraan dan bukti lainnya untuk dicocokkan,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar orang tua turut mengingatkan anak-anak dan keluarga untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar di jalan raya.
“Jika ingin balapan, sebaiknya menggunakan trek yang telah disediakan atau mengikuti event yang sudah diatur,” tegas Kapolres.
Penindakan terhadap pelanggaran balap liar ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
“Dengan demikian, kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas,” pungkasnya.[AMZ]

