RELUNG.ID- Ayah FA, remaja perempuan yang menjadi korban pembunuhan keji oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho, akhirnya buka suara terkait keputusan menerima uang perdamaian sebesar Rp300 juta dari pihak tersangka.
Dalam pernyataannya, Radiman mengaku keputusan tersebut terpaksa diambil karena tekanan kondisi ekonomi yang sulit, termasuk untuk menghidupi cucu yang ditinggalkan oleh almarhumah FA.
“Ya sebenarnya dari pertama juga tanpa uang saya sudah ikhlas. Mungkin itu sudah jalannya anak saya begitu,” ungkap Radiman, Selasa (4/2/2025).
Namun, ia mengaku tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk merawat cucunya, anak dari almarhumah FA.
“Saya juga berpikir, apa nanti saya bisa membiayai susu cucu saya? Pampersnya? Dan waktu itu juga saya terlilit utang yang mesti dibayarkan,” ujarnya.
Nuraeti, ibu korban, mengungkapkan hal serupa. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menerima uang tersebut bukanlah pilihan yang mudah.
“Sebenarnya tidak mau seperti ini, Pak. Tapi keadaan mungkin membuat kami seperti ini,” kata Nuraeti.
“Kalau bisa diputar waktu, tentu tidak mau. Mana ada orang tua yang mau kehilangan anaknya seperti ini,” tambahnya dengan nada penuh kesedihan.
Keputusan keluarga FA menerima uang perdamaian mendapat sorotan dari praktisi hukum Razman Arif Nasution. Ia mengaku sulit menerima keputusan itu dari sudut pandang moral maupun hukum.
“Rasanya berat diterima nalar saya. Anak ibu meninggal dunia, lalu datang orang membawa Rp300 juta. Apakah bapak rela, anak bapak meninggal dunia lalu diganti Rp300 juta?” tanya Razman dalam sebuah diskusi.
Razman juga menduga bahwa keluarga korban mendapatkan pengaruh dari pihak-pihak tertentu untuk menerima uang kompensasi tersebut. Ia menilai kondisi keluarga korban yang tidak memahami hukum dimanfaatkan dalam situasi ini.
Sebagai informasi, FA meninggal dunia usai menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh Arif Nugroho serta Muhammad Bayu Hartanto. Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2025.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah dicekoki narkoba jenis inex dan air sabu. Untuk menghindari proses hukum dan memperlambat jalannya kasus, tersangka mencoba berbagai cara, salah satunya memberikan uang damai sebesar Rp300 juta kepada keluarga korban.
Meski telah menerima uang kompensasi, keluarga FA berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Biarlah hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Radiman. [AYK]

