RELUNG.ID- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ardiana (43), warga Jalan Jaya VII Lematang Indah, Kelurahan SU II, Palembang, melaporkan adik kandungnya berinisial DW ke Polrestabes Palembang.
Ardiana mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari DW akibat masalah utang piutang sebesar Rp7,5 juta.
Laporan tersebut dibuat Ardiana pada Rabu (5/2/2025) siang. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang karena merasa takut atas ancaman tersebut.
Ardiana menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat ia mendatangi rumah DW di Lorong Sepakat II, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Maksud kedatangannya adalah untuk menagih utang yang sudah lama belum dibayar oleh DW.
“Saya datangi rumah dia (terlapor) untuk menanyakan utang yang belum dibayar. Utang itu sudah sangat lama,” ujar Ardiana saat diwawancarai usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Namun, alih-alih mendapatkan uangnya kembali, Ardiana justru menghadapi kemarahan sang adik. Situasi memanas hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
“Dia marah-marah ke saya. Kami ribut di sana, dan dia mengancam akan menusuk dan membunuh saya. Karena itu, saya tidak terima dan memilih untuk melapor ke polisi,” ungkapnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari korban.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum),” ujar AKP Hery singkat. [DNP]

