RELUNG.ID – Lurah Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mendapat sanksi peringatan pertama setelah surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia tanda tangani viral di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada Paguyuban Tahu/Tempe di wilayah setempat hingga akhirnya tersebar ke publik.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan pihaknya segera mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa pembinaan dan peringatan pertama kepada lurah yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan pertama agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Erwin, Kamis (14/3/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa dan lurah di Banyuasin untuk tidak melakukan hal serupa yang dapat mencoreng citra pemerintah daerah.
“Kami tekankan agar seluruh lurah dan kepala desa memahami batasan dalam bertindak dan tidak mengulangi kejadian seperti ini,” tambahnya.
Selain itu, Camat Talang Kelapa telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tindakan bawahannya tersebut.
Erwin memastikan sanksi diberikan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada lagi pejabat yang bertindak di luar ketentuan.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya surat permohonan THR dari Kelurahan Rawa Maju yang tertanggal 10 Maret 2025.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Lurah Rawa Maju, Muryanto, pihak kelurahan meminta bantuan THR untuk tujuh pegawainya kepada Paguyuban Tahu/Tempe. Surat itu menggunakan kop resmi berlogo Kabupaten Banyuasin dan mencantumkan nomor kontak atas nama Arman untuk koordinasi lebih lanjut. (KPB)

