RELUNG.ID – Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya, Hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini, tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua, didampingi oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Prof Guntur Hamzah. Sidang tersebut berlangsung, Rabu (5/2/2025).
Suhartoyo dalam amar putusannya menyampaikan, permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Pilkada dan PMK 3/2024.
Eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan pun dianggap sah menurut hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan eksepsi lainnya maupun pokok permohonan Pemohon, yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim, Hoirozi menyambut, baik putusan MK tersebut. Dia mengapresiasi keputusan yang memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024.
“Putusan ini memperjelas dan memberikan kepastian hukum, serta menunjukkan bahwa MK memperhatikan aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim,” ujar Hoirozi.
Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani mengatakan, pasca keputusan MK tersebut, pihaknya akan segera mempersiapkan tahapan pleno dan pelantikan paslon Edison-Sumarni.
“Kami akan segera melaksanakan tahapan pleno dan persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari mendatang,” pungkasnya. (NVS)

