Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Tolak PHPU Pilkada Muara Enim, Edison-Sumarni Tetap Bupati
Politik

MK Tolak PHPU Pilkada Muara Enim, Edison-Sumarni Tetap Bupati

ADMINBy ADMIN05/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi. (IST)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusannya, Hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini, tidak dapat diterima.

Baca juga :   Menkeu Purbaya: Saldo Pemerintah di BI Rp120 Triliun, Defisit APBN Tetap Terjaga

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua, didampingi oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Prof Guntur Hamzah. Sidang tersebut berlangsung, Rabu (5/2/2025).

Suhartoyo dalam amar putusannya menyampaikan, permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Pilkada dan PMK 3/2024.

Eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan pun dianggap sah menurut hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan eksepsi lainnya maupun pokok permohonan Pemohon, yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

Baca juga :   Presiden Prabowo Sebut Rakyat Tak Minta Kaya, Asal Hidup Layak

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim, Hoirozi menyambut, baik putusan MK tersebut. Dia mengapresiasi keputusan yang memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024.

“Putusan ini memperjelas dan memberikan kepastian hukum, serta menunjukkan bahwa MK memperhatikan aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim,” ujar Hoirozi.

Baca juga :   Ketua DPRD Sumsel Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada

Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani mengatakan, pasca keputusan MK tersebut, pihaknya akan segera mempersiapkan tahapan pleno dan pelantikan paslon Edison-Sumarni.

“Kami akan segera melaksanakan tahapan pleno dan persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari mendatang,” pungkasnya. (NVS) 

Mahkamah Konstitusi MK Putusan MK Sengketa Pilkada
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGara-Gara Utang Rp7,5 Juta, Adik di Palembang Ancam Bunuh Kakaknya
Next Article Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK di Sumsel
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?