RELUNG.ID – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bobby mengaku mengetahui bahwa Gibran merupakan lulusan sarjana. “Mas Gibran setahu saya sarjana ya,” kata Bobby Nasution.
Bobby juga mempertanyakan mengapa persoalan pendidikan Gibran tidak diarahkan pada ijazah sarjananya. Ia membandingkan polemik tersebut dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini turut menjadi sorotan publik.
“Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya,” tuturnya.
Pernyataan Bobby itu muncul setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut tidak secara jelas menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.
Menurut Arsul, dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan, bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Temuan mengenai dokumen pendidikan itu juga tidak serta-merta menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Pernyataan Bobby menambah sorotan terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran yang kembali mencuat setelah putusan MK tersebut. Namun, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dipertimbangkan MK perlu dibedakan dari pernyataan Bobby mengenai status Gibran sebagai lulusan sarjana. (vid)

