RELUNG.ID- Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, kini memasuki tahap baru.
Tersangka Fadillah alias DT (37), seorang sopir yang menganiaya Luthfi, resmi dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan yang dilakukan pada Rabu (5/2/2025) ini menandai berakhirnya penyidikan terhadap Fadillah. Tersangka, yang terlihat mengenakan baju tahanan berlogo “Superman”, langsung dibawa ke ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan berkas pelimpahan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, surat dakwaan akan segera disiapkan dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, Tersangka F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 5 Februari 2025 hingga 24 Februari 2025, di Rutan Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.
Fadillah dihadapkan pada dakwaan primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, Fadillah menganiaya korban, dokter koas Muhammad Luthfi, karena kesal dengan sikap korban terkait pembicaraan mengenai jadwal piket malam tahun baru yang dianggap memberatkan anaknya, LD, yang juga seorang dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan Fadillah sebagai tersangka setelah cukup bukti. Pihak Polda Sumsel memastikan bahwa Fadillah akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [DNS]

