RELUNG.ID – Seorang residivis bernama Harliko Darliansyah (28) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat merampok dan menghabisi nyawa Amin (71), seorang petani kopi di Muara Payang, Kabupaten Lahat.
Uang hasil rampokan digunakan pelaku untuk menikah lagi dengan seorang perempuan di Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (25/10/2024). Korban Amin diserang saat menjaga kebunnya hingga kehilangan uang Rp 2 juta dan sepeda motornya.
Mirisnya, mayat korban baru ditemukan sebulan kemudian dalam kondisi membusuk oleh anak kandungnya, Luis.
“Anak korban mulai curiga karena biasanya ayahnya pulang seminggu sekali, tetapi kali ini sudah lebih dari seminggu tidak ada kabar. Setelah disusul ke kebun, korban ditemukan sudah meninggal dunia,” kata Redho, Senin (10/2/2025).
Hasil otopsi mengungkap korban tewas akibat luka tusukan bertubi-tubi. Amin sempat melakukan perlawanan, tetapi tersangka menggunakan keris untuk menyerang hingga korban meregang nyawa di tempat.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Harliko di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, dini hari tadi.
Pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa menembak salah satu kakinya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif perampokan ini adalah mencari biaya untuk menikah lagi. Uang Rp 2 juta dan sepeda motor korban dijual untuk membiayai pernikahannya. Setelah itu, Harliko melarikan diri dan menetap di Empat Lawang.
“Sepeda motor dan uang korban digunakan tersangka untuk menikah. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dan tinggal di sana,” ujar Kasat Reskrim.
Harliko kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebelumnya,” tutup Redho. (KBP)

