Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sadis! Residivis di Lahat Rampok dan Bunuh Petani Kopi, Uang Hasil Rampokan Digunakan untuk Menikah Lagi
Hukum

Sadis! Residivis di Lahat Rampok dan Bunuh Petani Kopi, Uang Hasil Rampokan Digunakan untuk Menikah Lagi

ADMINBy ADMIN10/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Konferensi pers yang digelar Polres Lahat atas ungkap kasus perampokan dan pembunuhan petani kopi. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang residivis bernama Harliko Darliansyah (28) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat merampok dan menghabisi nyawa Amin (71), seorang petani kopi di Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Uang hasil rampokan digunakan pelaku untuk menikah lagi dengan seorang perempuan di Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (25/10/2024). Korban Amin diserang saat menjaga kebunnya hingga kehilangan uang Rp 2 juta dan sepeda motornya.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI, JPU Hadirkan Lima Saksi

Mirisnya, mayat korban baru ditemukan sebulan kemudian dalam kondisi membusuk oleh anak kandungnya, Luis.

“Anak korban mulai curiga karena biasanya ayahnya pulang seminggu sekali, tetapi kali ini sudah lebih dari seminggu tidak ada kabar. Setelah disusul ke kebun, korban ditemukan sudah meninggal dunia,” kata Redho, Senin (10/2/2025).

Hasil otopsi mengungkap korban tewas akibat luka tusukan bertubi-tubi. Amin sempat melakukan perlawanan, tetapi tersangka menggunakan keris untuk menyerang hingga korban meregang nyawa di tempat.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka, Salah Satunya Crazy Rich Sumsel

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Harliko di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, dini hari tadi.

Pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa menembak salah satu kakinya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif perampokan ini adalah mencari biaya untuk menikah lagi. Uang Rp 2 juta dan sepeda motor korban dijual untuk membiayai pernikahannya. Setelah itu, Harliko melarikan diri dan menetap di Empat Lawang.

Baca juga :   Tiga Tahun Laporan Mandek, Korban Kasus Penipuan Proyek Fiktif Minta Kapolda Sumsel Turun Tangan

“Sepeda motor dan uang korban digunakan tersangka untuk menikah. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dan tinggal di sana,” ujar Kasat Reskrim.

Harliko kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebelumnya,” tutup Redho. (KBP)

Perampokan Lahat Perampokan Petani Kopi Residivis Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Kabupaten Muara Enim Resmi Umumkan Edison-Sumarni Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Next Article Sriwijaya FC Pastikan Bertahan di Liga 2 Usai Tumbangkan PSMS Medan 1-0
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?