Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sales Kredit Paksa Masuk Rumah Untuk Sita Barang, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Regional

Sales Kredit Paksa Masuk Rumah Untuk Sita Barang, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

RiyadiBy Riyadi10/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Neliwati (36) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (10/2) sore. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang wanita bernama Neliwati (36) melaporkan rombongan sales yang memasuki rumahnya dan menyita barang kreditan tanpa izin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (10/2/2025). Neliwati yang tinggal di Jalan Mojopahit VIII, Kecamatan Jakabaring, Palembang, merasa tidak terima atas tindakan tersebut dan melaporkan tujuh hingga delapan orang yang diduga berasal dari CV Bintang.

Menurut Neliwati, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya yang terletak di Perumahan Dream’Sland 1, Jalan Husin Basri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Ketika itu, pihak keamanan kompleks menghubunginya untuk memberi tahu bahwa ada beberapa orang yang mengaku dari CV Bintang yang hendak mengambil barang kreditan berupa sofa dan AC miliknya.

“Saat menerima telepon dari saksi, saya mengatakan jangan dibuka pintu rumah, namun saksi menjawab bahwa ada satu karyawan dari CV Bintang yang mengatakan bahwa apabila ada barang-barang milik saya hilang, akan diganti,” ujar Neliwati.

Baca juga :   Gelapkan Motor Teman, Residivis Pencurian dengan Pembunuhan Ditangkap Polisi

Meski sudah ada larangan, rombongan sales tersebut tetap membongkar pintu rumah dan mengambil barang-barang berstatus kredit, seperti AC dan sofa. Neliwati merasa kaget ketika datang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

“Setelah saya cek, ternyata barang-barang yang hilang adalah satu unit laptop, satu keping CD pernikahan, dan kabel-kabel listrik yang terpasang di AC. Itu jelas bukan milik mereka,” lanjutnya.

Neliwati menjelaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan pengambilan AC karena kesalahan dirinya yang menunggak cicilan. Namun, ia merasa dirugikan ketika salah satu sales tetap mengambil sofa meskipun ia sudah mentransfer cicilan satu bulan sebelumnya.

Baca juga :   Penjual Daging Kucing Keliling Ditangkap Polisi, Dua Pisau Jadi Barang Bukti

“Setelah saya transfer cicilan satu bulan, ternyata tetap saja diambil. Besoknya saya mendatangi mereka untuk melunasi sisa pembayaran sofa, namun hingga kini sofa tersebut belum juga dikembalikan,” tambah Neliwati.

Dia juga mengungkapkan bahwa penyitaan barang terjadi saat dirinya sedang berada di Kota Batam. Neliwati berharap laporan yang dia buat bisa ditindaklanjuti karena diduga barang-barang yang diambil merupakan milik pribadi yang telah dibelinya.

Pihak kepolisian pun telah menerima laporan dari korban dan melanjutkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Baca juga :   Sarah Gibson Umumkan Berpisah dari Suami, Singgung Dugaan Orang Ketiga

“Laporan telah diterima, dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Heri.[DNP]

Dilaporkan Polisi Sales Kredit Sita Barang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Next Article Polisi Tetap Selidiki Dugaan Pencabulan Santri oleh Guru Ponpes, Meski Keluarga Sudah Memafkan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?