RELUNG.ID- Seorang wanita bernama Neliwati (36) melaporkan rombongan sales yang memasuki rumahnya dan menyita barang kreditan tanpa izin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (10/2/2025). Neliwati yang tinggal di Jalan Mojopahit VIII, Kecamatan Jakabaring, Palembang, merasa tidak terima atas tindakan tersebut dan melaporkan tujuh hingga delapan orang yang diduga berasal dari CV Bintang.
Menurut Neliwati, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya yang terletak di Perumahan Dream’Sland 1, Jalan Husin Basri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Ketika itu, pihak keamanan kompleks menghubunginya untuk memberi tahu bahwa ada beberapa orang yang mengaku dari CV Bintang yang hendak mengambil barang kreditan berupa sofa dan AC miliknya.
“Saat menerima telepon dari saksi, saya mengatakan jangan dibuka pintu rumah, namun saksi menjawab bahwa ada satu karyawan dari CV Bintang yang mengatakan bahwa apabila ada barang-barang milik saya hilang, akan diganti,” ujar Neliwati.
Meski sudah ada larangan, rombongan sales tersebut tetap membongkar pintu rumah dan mengambil barang-barang berstatus kredit, seperti AC dan sofa. Neliwati merasa kaget ketika datang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.
“Setelah saya cek, ternyata barang-barang yang hilang adalah satu unit laptop, satu keping CD pernikahan, dan kabel-kabel listrik yang terpasang di AC. Itu jelas bukan milik mereka,” lanjutnya.
Neliwati menjelaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan pengambilan AC karena kesalahan dirinya yang menunggak cicilan. Namun, ia merasa dirugikan ketika salah satu sales tetap mengambil sofa meskipun ia sudah mentransfer cicilan satu bulan sebelumnya.
“Setelah saya transfer cicilan satu bulan, ternyata tetap saja diambil. Besoknya saya mendatangi mereka untuk melunasi sisa pembayaran sofa, namun hingga kini sofa tersebut belum juga dikembalikan,” tambah Neliwati.
Dia juga mengungkapkan bahwa penyitaan barang terjadi saat dirinya sedang berada di Kota Batam. Neliwati berharap laporan yang dia buat bisa ditindaklanjuti karena diduga barang-barang yang diambil merupakan milik pribadi yang telah dibelinya.
Pihak kepolisian pun telah menerima laporan dari korban dan melanjutkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Laporan telah diterima, dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Heri.[DNP]

