Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Jadi Korban PHK, Buruh Bakal Dapat Upah 60 Persen Selama Enam Bulan, KSPSI: Alhamdulillah
Politik

Jadi Korban PHK, Buruh Bakal Dapat Upah 60 Persen Selama Enam Bulan, KSPSI: Alhamdulillah

alwiBy alwi17/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi PHK. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah kini telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan tersebut mulai berlaku 7 Februari 2025 lalu.

Hal ini tentunya disambut baik oleh para serikat buruh, salah satunya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca juga :   961 Kepala Daerah Resmi Dilantik, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Janji Bawa Perubahan

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat dalam keterangan resminya mengaku bersyukur karena aturan tersebut pro terhadap buruh dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi.

“Alhamdulillah, artinya selama enam bulan sejak di PHK para pekerja masih menerima uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan,” katanya.

Dia pun menilai, pemerintahan saat ini telah menunjukkan keberpiihakannya kepada orang lemah, termasuk kaum buruh. Tentunya momentum seperti ini harus dijaga.

Baca juga :   Hasto Kristiyanto Resmi Jalani Periode Ketiga sebagai Sekjen PDIP

Menurutnya, membela kaum lemah bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru, dapat bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat setiap orang.

“Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang, seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja, pesangon yang diberikan kepada para pekerja terjadi pemotongan luar biasa.

Baca juga :   Partai Demokrat Belum Tetapkan Harnojoyo Jadi Cawagub di Pilkada Sumsel 2024

Di mana sebelumnya, pada UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, para buruh diberikan maksimum 32 kali upah jika telah bekerja puluhan tahun.

Namun, dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam PP No. 37 tentang 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terdampak PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lain seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain. (LWM)

Buruh PHK Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBandung Masuk Kota Termacet di Dunia
Next Article Pemeran Drakor Bloodhounds Kim Sae Ron Dikabarkan Meninggal Dunia
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,784 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?