RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut adalah AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel; WAF, Wakil Direktur CV HK; dan APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran terhadap proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Proyek ini bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga mengalami banyak penyimpangan, termasuk praktik suap dan gratifikasi. Akibatnya, proyek tidak terlaksana sesuai perjanjian kontrak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 826,1 juta.
“Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yakni AMR, WAF, dan APR. Untuk tersangka WAF dan APR telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang. Sementara tersangka AMR telah diamankan di Jakarta dan akan segera dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Vanny, Senin (17/2/2025).
Atas perbuatannya, tersangka AMR dan APR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka WAF dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut serta dalam tindak pidana ini. Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tegas Vanny.[THQ]

