Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Banyuasin
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Banyuasin

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Para tersangka hendak di bawa ke Rutan Pakjo Palembang. Foto : Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.

Ketiga tersangka tersebut adalah AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel; WAF, Wakil Direktur CV HK; dan APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran terhadap proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Proyek ini bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga mengalami banyak penyimpangan, termasuk praktik suap dan gratifikasi. Akibatnya, proyek tidak terlaksana sesuai perjanjian kontrak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 826,1 juta.

“Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yakni AMR, WAF, dan APR. Untuk tersangka WAF dan APR telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang. Sementara tersangka AMR telah diamankan di Jakarta dan akan segera dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Vanny, Senin (17/2/2025).

Atas perbuatannya, tersangka AMR dan APR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka WAF dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut serta dalam tindak pidana ini. Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tegas Vanny.[THQ]

 

Banyuasin Kejati Sumsel Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Biji Kopi di Pagar Alam Naik Menjelang Musim Panen, Petani Semakin Semangat
Next Article Dua Tersangka Baru dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?