Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Palembang Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki
Hukum

Kejari Palembang Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki

alwiBy alwi18/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus OTT Kadisnaker Palembang, Deliar Marzoeki. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki.

Kedua tersangka tersebut adalah Kabid Pengawas pada Disnakertrans Sumsel, Firmansyah Putra dan PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik, Harni Rayuni.

Baca juga :   Kejari Palembang Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA di Palembang

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta, data, dan hati nurani yang menjadi pertimbangan. Dia juga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka.

“Masing-masing komponen dalam perkara ini sudah kami himpun untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka,” katanya saat memberikan keterangan resmi di Kejari Palembang, Senin kemarin (17/2).

Penyidik menemukan bukti bahwa Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan pengawasan dan perizinan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

Baca juga :   Lakalantas di Palembang, CR-V Putih Tabrak Usai Mobil Hingga Terbalik

Sedangkan Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 PT Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai orang yang memberikan uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.

“Kami menetapkan tersangka ini berdasarkan peranannya. Sejauh ini sudah 40 saksi yang kami periksa. Lebih lengkapnya akan disampaikan dalam dakwaan JPU,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf B dan huruf E, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 56. (DNP)

Deliar Marzoeki Kejari Palembang OTT Kadisnakertrans Sumsel OTT Kejari Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKilang Pertamina Plaju Gandeng Polrestabes Palembang Jaga Ketahanan Energi Nasional
Next Article Kasus Ibu Bacok Putri Kandungnya di OKI dihentikan, Korban Pilih Memaafkan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?