RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki.
Kedua tersangka tersebut adalah Kabid Pengawas pada Disnakertrans Sumsel, Firmansyah Putra dan PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik, Harni Rayuni.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta, data, dan hati nurani yang menjadi pertimbangan. Dia juga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka.
“Masing-masing komponen dalam perkara ini sudah kami himpun untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka,” katanya saat memberikan keterangan resmi di Kejari Palembang, Senin kemarin (17/2).
Penyidik menemukan bukti bahwa Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan pengawasan dan perizinan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
Sedangkan Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 PT Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai orang yang memberikan uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.
“Kami menetapkan tersangka ini berdasarkan peranannya. Sejauh ini sudah 40 saksi yang kami periksa. Lebih lengkapnya akan disampaikan dalam dakwaan JPU,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf B dan huruf E, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 56. (DNP)

