RELUNG.ID- Citra Grand City (CGC) Palembang telah melaporkan tiga oknum warganya ke SPKT Polda Sumsel terkait dengan perusakan yang terjadi berkaitan dengan pembayaran Izin Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum CGC, Affan Arifin SH, pada Selasa (18/2/2025) sore.
Tiga warga yang dilaporkan yaitu NH (50), seorang PNS yang memutus tali portal dan mengancam satpam dengan pisau, TY (55), seorang anggota DPRD Sumsel yang merusak fasilitas di pos satpam, dan AK, seorang pensiunan, yang memblokir jalan CGC dengan mobil dalam waktu hampir 12 jam, menyebabkan kericuhan.
Terkait laporan tersebut, Toyeb Rakembang, anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN, yang juga merupakan salah satu pihak yang dilaporkan, menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan laporan tersebut dan akan segera memberikan klarifikasi.
“Nanti kita akan jelaskan saja,” ujar Toyeb yang tengah berada di Jakarta, Rabu (19/2).
Toyeb menegaskan bahwa dirinya akan menggugat balik pihak CGC atas laporan yang diajukan, terkait IPL dan fasilitas umum serta sosial di CGC yang dinilai kurang maksimal.
“Kita gugat balik pasti, ini masih di Jakarta, mungkin cepat balik, Jumat,” kata Toyeb.
Toyeb juga menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan dalam hal ini dan akan melanjutkan langkah hukum untuk membela haknya.[DSK]

