RELUNG.ID- Sejak 18 Februari 2025, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memberlakukan kebijakan baru untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap pemohon, baik yang membuat SIM baru maupun yang melakukan perpanjangan, diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan biaya sebesar Rp 100.000.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Muhamad Abdul Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2021 tentang persyaratan kesehatan rohani untuk penerbitan SIM.
“Sejak tanggal 18 Februari 2025, setiap pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM di Polres Muratara wajib mengikuti tes psikologi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi psikologis yang sehat untuk mengemudi,” ujar AKP Muhamad Abdul Karim, Jumat (21/2).
Tes psikologi ini dilakukan oleh PT Dspec Internasional Medika Sumatera Selatan (Sumsel), yang sudah memiliki kantor dan pegawai sendiri. Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor PT Dspec untuk melakukan tes psikologi selama jam kerja.
“Bukan kami yang menyelenggarakan tes psikologi ini, karena PT Dspec Internasional Medika yang memiliki fasilitas dan tenaga ahli untuk itu. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor mereka untuk melakukan tes,” lanjutnya.
Meski kebijakan ini masih terbilang baru, AKP Muhamad Abdul Karim mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat, meskipun beberapa pemohon awalnya merasa kaget dengan adanya tes psikologi dan biaya tambahan yang dikenakan.
Salah satu warga, Andre, yang baru saja membuat SIM, mengaku kaget dan merasa terbebani dengan kebijakan ini.
“Saya kaget karena sebelumnya tidak ada tes psikologi, dan sekarang harus bayar Rp 100 ribu. Ini sangat memberatkan,” ujar Andre.
Menurutnya, kebijakan ini menambah biaya pembuatan SIM yang sudah cukup besar. Meskipun begitu, ia mengaku mengikuti tes psikologi karena tidak ada pilihan lain.
Dengan adanya kebijakan ini, Polres Muratara berharap dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan bahwa pengemudi yang memiliki SIM dalam kondisi psikologis yang sehat untuk mengemudi di jalan raya.[LTM]

