RELUNG.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menegaskan dirinya tidak keberatan jika keluarganya diperiksa oleh KPK selama ada bukti hukum yang jelas.
“Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum. Ya silakan,” ujar Jokowi saat menghadiri acara di Kecamatan Sambungmacan, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025), seperti dilansir dari wartakotalive.com.
Jokowi menyebut berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dan keluarganya sudah sering muncul. Namun, ia tetap menegaskan sikapnya bahwa proses hukum harus berlandaskan bukti yang sah.
“Ya sudah sering kan. Pernyataan seperti itu masa. Saya ulang-ulang terus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum jika memang ada dasar hukum yang jelas untuk menjeratnya.
“Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan,” tegasnya lagi.
Pernyataan Jokowi ini muncul setelah Hasto Kristiyanto mengeluarkan pernyataan yang menyinggung soal perlunya pemeriksaan terhadap keluarga Presiden Jokowi. Hasto berharap KPK dapat menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara buronan Harun Masiku.
Hasto dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya menghalangi pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Hasto telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sebelum akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB.
Kedua tangannya telah diborgol dan ia digiring oleh petugas KPK ke Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun upaya tersebut kandas setelah permohonannya tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua pada 17 Februari 2025 lalu. (KPB)

