RELUNG.ID – Sebuah warung minuman keras tradisional jenis tuak yang beroperasi di tengah kebun sawit Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, digerebek aparat kepolisian pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan karena warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Pemilik warung berinisial CL (43) diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering menjual minuman tuak di tengah kebun sawit. Saat penggerebekan, kami mengamankan satu jeriken minuman tuak berisi lima liter dan empat botol minuman keras cap Orang Tua Anggur Malaga,” ujar Kapolsek, Minggu, (23/2/2025).
Selain berdasarkan laporan masyarakat, tindakan ini juga merujuk pada surat perintah dari Kapolres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti.
Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada Sabtu, (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (NSR)

