Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Langgar Perda Maksiat, Warung Tuak di Musi Rawas Digerebek Polisi
Hukum

Langgar Perda Maksiat, Warung Tuak di Musi Rawas Digerebek Polisi

ADMINBy ADMIN23/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat menggrebek warung miras di Musi Rawas. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebuah warung minuman keras tradisional jenis tuak yang beroperasi di tengah kebun sawit Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, digerebek aparat kepolisian pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan karena warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Pemilik warung berinisial CL (43) diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Bawa Narkoba dari Jambi, Kurir Sabu dan Ekstasi asal Palembang Ditangkap

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering menjual minuman tuak di tengah kebun sawit. Saat penggerebekan, kami mengamankan satu jeriken minuman tuak berisi lima liter dan empat botol minuman keras cap Orang Tua Anggur Malaga,” ujar Kapolsek, Minggu, (23/2/2025).

Selain berdasarkan laporan masyarakat, tindakan ini juga merujuk pada surat perintah dari Kapolres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti.

Baca juga :   KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pada Sabtu, (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (NSR)

Miras Penjualan Miras Musi Rawas Polres Musi Rawas Tuak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Pria Ribut dengan Sopir Angkot di Bogor, Bikin Penumpang Teriak Ketakutan
Next Article Judi Slot Bikin Sopir di Musi Rawas Nekat Gelapkan Uang Penjualan Ayam
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?