RELUNG.ID- Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP (32) dan MR (26), warga Dusun Suka Jadi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, pada Kamis (20/2/2025).
Kedua pelaku diketahui menyimpan sabu dengan berat masing-masing 4,65 gram dan 0,56 gram.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, AKP Masyur, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Dempo Tengah.
“Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait peredaran sabu di kawasan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada AP dan MR sebagai pengedar narkoba,” ungkap Masyur, Senin (24/2/2025).
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, tim Satres Narkoba mencurigai kedua pelaku dan melakukan penangkapan. Pada saat penangkapan, petugas menemukan sabu pada keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika sabu di rumah AP seberat 4,65 gram dan di rumah MR 0,56 gram. Selain itu, setelah dilakukan tes urine, MR terbukti positif mengkonsumsi sabu,” kata Masyur.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang lain yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti alat komunikasi, timbangan elektronik, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Semua barang bukti sudah diamankan dan narkotika telah dikirim ke BidLabfor Polda Sumsel untuk diuji di laboratorium,” pungkas Masyur.[TFK]

