Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar
Hukum

Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bendahara Desa Petanang jadi tersangka baru korupsi APBDes. (Dok. Kejari Muara Enim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang tahun anggaran 2019–2023. Kali ini, RO yang menjabat sebagai Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak, resmi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul S selaku Kepala Desa Petanang yang telah lebih dulu berstatus tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menyatakan bahwa penahanan RO dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidikan terhadap RO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 tertanggal 24 Februari 2025.

“Tersangka RO bersama S diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak yang tidak disetorkan,” ujar Anjasra, Selasa (26/2).

Tak hanya itu, terdapat penggunaan kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp606 juta dan sisa dana APBDes senilai Rp538 juta yang tidak ditemukan baik dalam bentuk tunai maupun di rekening desa. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

“Perbuatan melawan hukum ini dilakukan RO selama menjabat sebagai Bendahara Desa Petanang sejak 2019 hingga 2023,” tambahnya.

Atas tindakannya, RO dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Untuk mempercepat proses hukum, RO akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025. Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.[THQ]

APBDes Korupsi Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSosok Bupati Termuda di Indonesia, Ajak Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati Mengajar Lagi
Next Article Dawet Khas Pagar Alam Jadi Panganan Favorit Selama Ramadhan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,980 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,852 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,824 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?